dengan pesawat dan bukannya bersila di atas permadani dongeng sambil mengisap "hoga" yang tiga hasta panjangnya. Audit khusus berdasarkan aspek pelayanan ke penumpang yang diberikan maskapai diharapkan tidak mencakup penilaian terhadap armada yang dimiliki perusahaan penerbangan. Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan audit sebaiknya hanya menyangkut kinerja pelayanan maskapai di dalam kabin saat penerbangan saja. “Jangan sampai mencakup tipe pesawat, jenis pesawat, dan usia pesawat. Jadi, hanya fokus pada pelayanan di kabin. Kalau ada maskapai yang pesawatnya misalnya sudah tua tapi pelayanan cukup bagus, bagaimana?” katanya hari ini. Kementerian Perhubungan diketahui berencana akan melakukan audit kinerja maskapai yang khusus berdasarkan aspek pelayanan yang diberikan maskapai ke penumpang. Tri S. Sunoko, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian mengenai petunjuk pelaksanaan penilaian aspek pelayanan tersebut. Menurutnya, kajian juga termasuk periode dilakukakannya audit, apakah setiap enam bulan sekali atau setahun sekali, yang jelas tidak setiap tiga bulan. "Memang akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan pelayanan. Saat ini sedang dikaji mekanisme dan proses penilaian," katanya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai fuel surcharge yang diterapkan oleh maskapai di Indonesia tidak lagi menjadi margin kompensasi yang dibayarkan konsumen kepada penyedia avtur tetapi telah beralih fungsi menjadi pendapatan perusahaan. Hal ini telah melenceng dari gagasan awal diterapkannya fuel surcharge sesuai diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang bertujuan untuk mengakomodir kenaikan harga avtur. "Fuel surcharge memang sejatinya bukan untuk perusahaan penerbangan tapi sekedar peralihan langsung uang konsumen kepada penyedia avtur," kata Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Minggu (16/5/2010). Ia mengatakan, KPPU telah menguji praktek perjanjian/kesepakatan untuk menerapkan harga eksesif fuel surcharge atau penerapan margin di atas fuel surcharge oleh pelaku usaha di dalam negeri. Jadi tidak tepat bila beberapa pihak menganggap bahwa seakan-akan harga berlebihan di atas fuel surcharge yang terbukti disepakati dan dilakukan oleh 9 maskapai dalam rentang waktu tahun 2006-2009 dibenarkan karena melaksanakan Keputusan Menteri. Penetapan fuel surcharge memang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2002. Dalam konteks ini, seharusnya perusahaan penerbangan menerapkan fuel surcharge sesuai dengan besaran kenaikan harga avtur. Namun pada kenyataannya, beberapa perusahaan penerbangan dengan kesepakatan menerapkan fuel
Keris dan asal-usul senjata tradisional ini di Indonesia
-
Video: Keris dan asal-usul senjata tradisional ini di Indonesia | TV
Kampung. Senjata tradisional adalah produk budaya yang lekat hubungannya
dengan s...
7 tahun yang lalu